Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (Edisi 2016)
Penyempurnaan terhadap ejaan bahasa
Indonesia telah dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penyempurnaan tersebut menghasilkan
naskah yang pada tahun 2015 telah ditetapkan menjadi Peraturan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia.
Ditinjau dari sejarah penyusunannya,
sejak peraturan ejaan bahasa Melayu dengan huruf Latin ditetapkan pada tahun
1901 berdasarkan rancangan Ch. A. van Ophuijsen dengan bantuan Engku Nawawi
gelar Soetan Ma'moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim, telah dilakukan
penyempurnaan ejaan dalam berbagai nama dan bentuk.
Pada tahun 1938, pada Kongres Bahasa Indonesia yang pertama di Solo, disarankan agar ejaan Indonesia lebih banyak diinternasionalkan. Pada tahun 1947 Soewandi, Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan pada masa itu, menetapkan dalam surat keputusannya tanggal 19 Maret 1947, No. 264/Bhg.A bahwa perubahan ejaan bahasa Indonesia dengan maksud membuat ejaan yang berlaku menjadi lebih sederhana. Ejaan baru itu oleh masyarakat diberi julukan Ejaan Republik.