Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (Edisi 2016)
Penyempurnaan terhadap ejaan bahasa
Indonesia telah dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penyempurnaan tersebut menghasilkan
naskah yang pada tahun 2015 telah ditetapkan menjadi Peraturan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia.
Ditinjau dari sejarah penyusunannya,
sejak peraturan ejaan bahasa Melayu dengan huruf Latin ditetapkan pada tahun
1901 berdasarkan rancangan Ch. A. van Ophuijsen dengan bantuan Engku Nawawi
gelar Soetan Ma'moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim, telah dilakukan
penyempurnaan ejaan dalam berbagai nama dan bentuk.
Pada tahun 1938, pada Kongres Bahasa Indonesia yang pertama di Solo, disarankan agar ejaan Indonesia lebih banyak diinternasionalkan. Pada tahun 1947 Soewandi, Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan pada masa itu, menetapkan dalam surat keputusannya tanggal 19 Maret 1947, No. 264/Bhg.A bahwa perubahan ejaan bahasa Indonesia dengan maksud membuat ejaan yang berlaku menjadi lebih sederhana. Ejaan baru itu oleh masyarakat diberi julukan Ejaan Republik.
Kongres Bahasa Indonesia Kedua, yang
diprakarsai Menteri Moehammad Yamin, diselenggarakan di Medan pada tahun 1954.
Kongres itu mengambil keputusan supaya ada badan yang menyusun peraturan ejaan yang praktis bagi
bahasa Indonesia. Panitia yang dimaksud yang dibentuk oleh Menteri Pengajaran,
Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat keputusannya tanggal 19 Juli 1956, No.
44876/S, berhasil merumuskan patokan-patokan baru pada tahun 1957.
Sesuai dengan laju pembangunan nasional, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan yang pada tahun 1968 menjadi Lembaga Bahasa Nasional, kemudian pada tahun 1975 menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, menyusun program pembakuan bahasa Indonesia secara menyeluruh. Di dalam hubungan ini, Panitia Ejaan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Sarino Mangunpranoto, sejak tahun 1966 dalam surat keputusannya tanggal 19 September 1967, No. 062/1967, menyusun konsep yang ditanggapi dan dikaji oleh kalangan luas di seluruh tanah air selama beberapa tahun.
Setelah rancangan itu akhirnya dilengkapi di dalam Seminar Bahasa Indonesia di Puncak pada tahun 1972 dan diperkenalkan secara luas oleh sebuah panitia yang ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 20 Mei 1972, No. 03/A.I/72, pada hari Proklamasi Kemerdekaan tahun itu juga diresmikanlah aturan ejaan yang baru itu berdasarkan keputusan Presiden, No. 57, tahun 1972, dengan nama Ejaan yang Disempurnakan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyebarkan buku kecil yang berjudul Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, sebagai patokan pemakaian ejaan itu.
Penyusunan pedoman ini tidak terlepas dari kerja keras dan kontribusi berbagai pihak. Oleh karena itu, penghargaan dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada segenap pakar dan ahli bahasa, pengambil kebijakan di tingkat kementerian, serta kalangan masyarakat yang telah bekerja sama mewujudkan tersusunnya Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Unduh PUEBI_2016, silakan KLIK di sini
0 komentar:
Posting Komentar